Our Company - Menu
Pengeboran Minyak Lepas Pantai
Profile

PT. Sarana Patra Hulu Cepu (PT. SPHC) didirikan pada tanggal 7 April 2006 merupakan Badan Usaha yang ikut berperan dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di Blok Cepu melalui Participating Interest (PI) 10% bersama Partner Blok Cepu yang terdiri dari ExxonMobil Cepu Ltd. (45%), Pertamina EP Cepu (45%), PT. Asri Dharma Sejahtera, Kab. Bojonegoro (4,48%), PT. Petrogas Jatim Utama Cendana, Provinsi Jawa Timur (2,24%), PT. Blora Patragas Hulu, Kab. Blora (2,18%) dan PT. Sarana Patra Hulu Cepu (1,091%). Kegiatan pengelolaan PI 10% Blok Cepu ini merupakan kegiatan satu-satunya (Dedicated) yang dilakukan oleh PT. SPHC sesuai amanat UU. No. 22 Tahun 2001 dan PT. SPHC secara resmi masuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Blok Cepu pada tanggal 30 Agustus 2008. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2020, PT. SPHC berstatus sebagai Anak Perusahaan PT. Jateng Petro Energi (JPEN) (Perseroda) yang merupakan BUMD Holding Migas dan Energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Pemilik Saham PT. SPHC adalah PT. JPEN (95,51%) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (Yakekar) BPD Jateng (4,49%).

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi