PPID Menu

Dasar Hukum


DASAR HUKUM

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Undang-Undang No.14 Tahun 2008

 

PT.SARANA PATRA HULU CEPU SEMARANG

 

Latar Belakang Ditetapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008

  1. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
  2. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008

  1. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
  2. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Klasifikasi Badan Publik Milik Pemerintah (Provinsi Jawa Tengah)

  1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Keuangan
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Keuangan :
  • Bank
  • Non Bank

Peran Serta Pemerintah Dan Badan Publik (Provinsi Jawa Tengah) Dalam Ikut Serta Mendukung Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008

Pemerintah :

  1. Menyediakan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah yang berguna untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik sesuai dengan penjelasan UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 23 “ Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi “apabila pemohon Informasi Publik merasa keberatan atas jawaban dari Badan Publik, paling lambat 30 hari setelah jawaban diterima, dan diproses paling lama 14 hari setelang pengaduan ke Komisi Informasi Publik.
  2. Menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memudahkan Publik mencari Informasi yang diinginkan.

Badan Publik Milik Provinsi Jawa Tengah (BUMD Provinsi Jawa Tengah) :

  1. Menyediakan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, adalah “ pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik “ (Sekretaris) yang ditunjuk oleh Pejabat Publik (atasan dalam suatu Badan Publik).UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal1, Ayat 8 & 9.
  2. Berkewajiban menyediakan informasi-informasi yang diinginkan oleh Publik UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 7, kecuali informasi-informasi yang dikecualikan sesuai yang ditetapkan dalam UU.KIP.No.14 Tahun 2008, Pasal 6 & 17.

Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 9
  2. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta Merta UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 10 (apabila suatu informasi dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum)
  3. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Saat UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 11

Informasi Yang Dikecualikan

  1. Hak Badan Publik UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 6
  2. Informasi Yang Dikecualikan UU.KIP.Tahun 2008, Pasal 17

Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD Non Keuangan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Penjelasan Informasi Yang Dikecualikan Pada BUMD Non Keuangan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah