• Floating Storage & Offloading
    "Gagak Rimang"

    Terletak pada 23 km di lepas pantai Utara Tuban pada kedalaman laut 33 meter

    Photo by SPHC
  • Floating Storage & Offloading
    "Gagak Rimang"

    Terletak pada 23 km di lepas pantai Utara Tuban pada kedalaman laut 33 meter

    Photo by SPHC
  • Floating Storage & Offloading
    "Gagak Rimang"

    Terletak pada 23 km di lepas pantai Utara Tuban pada kedalaman laut 33 meter

    Photo by SPHC
  • Floating Storage & Offloading
    "Gagak Rimang"

    Terletak pada 23 km di lepas pantai Utara Tuban pada kedalaman laut 33 meter

    Photo by SPHC
  • Floating Storage & Offloading
    "Gagak Rimang"

    Terletak pada 23 km di lepas pantai Utara Tuban pada kedalaman laut 33 meter

    Photo by SPHC
Pengeboran Minyak Lepas Pantai

Profile

PT. Sarana Patra Hulu Cepu (PT. SPHC) didirikan pada tanggal 7 April 2006 merupakan Badan Usaha yang ikut berperan dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di Blok Cepu melalui Participating Interest (PI) 10% bersama Partner Blok Cepu yang terdiri dari ExxonMobil Cepu Ltd. (45%), Pertamina EP Cepu (45%), PT. Asri Dharma Sejahtera, Kab. Bojonegoro (4,48%), PT. Petrogas Jatim Utama Cendana, Provinsi Jawa Timur (2,24%), PT. Blora Patragas Hulu, Kab. Blora (2,18%) dan PT. Sarana Patra Hulu Cepu (1,091%). Kegiatan pengelolaan PI 10% Blok Cepu ini merupakan kegiatan satu-satunya (Dedicated) yang dilakukan oleh PT. SPHC sesuai amanat UU. No. 22 Tahun 2001 dan PT. SPHC secara resmi masuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Blok Cepu pada tanggal 30 Agustus 2008. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2020, PT. SPHC berstatus sebagai Anak Perusahaan PT. Jateng Petro Energi (JPEN) (Perseroda) yang merupakan BUMD Holding Migas dan Energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Pemilik Saham PT. SPHC adalah PT. JPEN (95,51%) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (Yakekar) BPD Jateng (4,49%).

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi
  • Vision & Mission

    Visi

    “Menjadi BUMD Pengelola PI (Participating Interest) yang Visioner dan Berdaya Saing Tinggi”

    Misi

    1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Pengelolaan Participating Interest (PI) Wilayah Blok Cepu;
    2. Menjadi entitas bisnis yang dikelola secara profesional, transparan dan kompetitif;
    3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Jawa Tengah melalui Program Bina Lingkungan.

    Good Corporate Governance

    Budaya Perusahaan

    Sebagai perusahaan pengemban participating interest, PT SPHC akan secara langsung berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Untuk itu maka PT SPHC telah merumuskan budaya perusahaan dengan asa atau semangat SMILE dan berkomitmen untuk mendorong keberhasilan implementasinya demi tercapainya visi organisasi melalui proses yang baik, benar, dan bersih.

    SMILE berarti senyum; merefleksikan keramahan dan keikhlasan; merupakan sikap dan perilaku insan PT SPHC dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebagai azas budaya organisasi perusahaan, SMILE menjadi panduan berperilaku bagi insan PT SPHC dalam kehidupan sehari-hari, yang secara nyata diuraikan diuraikan sebagai berikut :

    Organization Structure

    Strukur Organisasi PT SPHC

    Our Business

    Kegiatan pengelolaan PI 10% Blok Cepu ini merupakan kegiatan satu-satunya (Dedicated) yang dilakukan oleh PT.SPHC sesuai amanat UU.No.22 Tahun 2001 sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Pengelolaan Participating Interest (PI) Wilayah Blok Cepu.

    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja SPHC

    PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) yang bergerak di bidang pengelolaan PI 10% di Wilayah Kerja Pertambangan ("WKP") Blok Cepu. Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu ("WKP") mencakup 2 (dua) wilayah yaitu Kabupaten Bojonegoro di Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Blora di Provinsi Jawa Tengah. Wilayah Cepu sudah terkenal dengan adanya persediaan akumulasi minyak dan gas bumi ...

    View More  

    Produksi Minyak

    Produksi Minyak SPHC

    Pengembangan Struktur Banyu Urip dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap Early Production dan tahap Full Field Development. Tahap Early Production adalah tahap produksi awal dengan menggunakan Fasilitas Produksi Sementara yang telah dimulai tanggal 31 Agustus 2009 dan berakhir pada tanggal 16 Januari 2016. Tahap Full Field Development adalah tahap produksi dengan kapasitas penuh seiring penyeles ...

    View More  

    Community Development

    CSR Kelompok Wanita Tani (KWT) Dewi Sri, Semarang

    Membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi yang ada merupakan salah satu tujuan dari adanya Program Corporate Social Responsibility (CSR). Pada Jumat, 13 Agustus 2021, PT. SPHC memberikan CSR dalam bidang pertanian di Kota Semarang kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Dewi Sri Kelurahan Bulustalan

    Read More  

    View Another Community Development Program  

    Latest News

    Lelang Inventaris PT. SPHC

      Admin SPHC   
      27/03/2023     08:01:19   

    Facebook

    Instagram

    WTI & Brent Crude Oil

    Foreign Exchange

    Reference Rate Jakarta Interbank Spot Dollar Rate
    USD - IDR

    source: JISDOR BI

    Contact


    PT.SARANA PATRA HULU CEPU
    Kantor Pusat
    Gd. Dekranasda dan Pramuka Lt. 3 Jl. Pahlawan No. 8 Kota Semarang
    Email: sphcjateng@gmail.com
    Telp: 024 76443306 Fax: 024 76530482